Jalan Kawasan Rusun Marunda Jadi Lahan Parkir
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memprioritaskan peruntukan unit rumah susun bagi warga terprogram dan ekonomi lemah. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sudah mengeluarkan kebijakan melarang kendaraan roda empat parkir di areal parkiran rumah susun. Dampaknya, banyak penghuni rusun yang memarkirkan kendaraan roda empatnya di kawasan sekitar.
Kalau siang karena banyak yang dipakai,
maka mobil yang parkir berkurang. Tapi, kalau malam saat pulang kerja jumlah mobil yang parkir bisa mencapai ratusan
Seperti pantauan Beritajakarta.com di Rusun Marunda, Cilincing. Jalan di kawasan rusun dipenuhi puluhan kendaraan berbagai tipe.
Rusun Kapuk Muara Masih Didominasi Penghuni BermobilDari informasi yang dihimpun, kebanyakan kendaraan merupakan milik penghuni. Bahkan, kalau malam, kendaraan yang parkir di kawasan jalan sekitar rusun mencapai ratusan.
“Kalau siang karena banyak yang dipakai, maka mobil yang parkir berkurang. Tapi, kalau malam saat pulang kerja jumlah mobil yang parkir bisa mencapai ratusan. Umumnya mobil tersebut milik penghuni rusun,” ujar salah satu petugas keamanan kawasan Rusun Marunda, Jumat (29/4).
Kepada petugas, sambungnya, kebanyakan penghuni berkilah kendaraan yang terparkir bukan milik mereka. Biasanya, penghuni beralasan kendaraaan merupakan milik bos atau tamu mereka.
Padahal, sejumlah penghuni amat dikenalnya. Dipastikan, kendaraan tersebut merupakan milik penghuni, namun mereka tetap berkilah saat disambangi petugas.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Marunda, Suharyanti tidak menampik banyak di antara penghuni yang memiliki mobil. Diakuinya, mereka biasa memarkir kendaran di jalan kawasan sekitar rusun.
"Agar mobil tidak dikatakan miliknya, mereka mengaku hanya sebagai sopir. Mereka berkilah milik majikannya atau perusahaan tempat mereka kerja,"
ucap Suharyanti.Walau begitu, Suharyanti mengaku tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban penghuni yang tidak berhak menempati unit maupun parkir kendaran di jalan kawasan Rusun Marunda.