You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
192 192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi
photo Folmer - Beritajakarta.id

192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi

Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Totalnya ada sebanyak 192 pelanggar IMB dari delapan kecamatan yang disidangkan hari ini

"Totalnya ada sebanyak 192 pelanggar IMB dari delapan kecamatan yang disidangkan hari ini," kata Fadjar Indradi, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Jumat (29/4).

Ia mengatakan, selain dikenakan sanksi administrasi, para pemilik bangunan yang melanggar IMB tidak menutup kemungkinkan akan terkena sanksi lebih berat berupa pembongkaran bangunan.

BPTSP DKI Bantu Izin Ponpes Al Falah

"Jadi, tidak berarti kalau sudah dikenakan sanksi administrasi, bangunan yang melanggar peraturan bisa aman alias tidak dibongkar," ujarnya.

Menurut Fadjar, penerapan sanksi tegas ini diberikan agar warga jera dan tidak kembali melakukan pelanggaran terkait perizinan bangunan. Bahkan dalam sidang yustisi ini ada pelanggar yang dijatuhkan denda sebesar Rp 50 juta karena tidak mengantongi IMB. Dari 192 pelanggar IMB tersebut, total denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,36 miiar.

"Setelah menjalani persidangan, pemilik bangunan langsung menyetorkan denda kepada jaksa yang selanjutnya disetorkan ke kas negara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6042 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3728 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2915 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2909 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1501 personFolmer