You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

52 Reklame Liar di Kalideres Ditertibkan

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kalideres kembali merazia reklame tak berizin dan habis masa izin (kadarluasa) di wilayahnya. Selama menggelar razia sejak Senin (25/4) hingga Jumat (29/4), terhitung ada 52 reklame liar yang ditertibkan.

Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame

"Hasil penertiban selama lima hari, kita bongkar 52 titik reklame," kata Aries Bhirawa, Kepala UPPD Kalideres, Jumat (29/4).

Ia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan berdasrkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame.

34 Reklame dan Spanduk di Taman Sari Ditertibkan

Adapun wilayah disisir petugas dalam razia kali ini di antaranya Jalan Utan Jati, Jalan Peta Barat dan Selatan, Jalan Daan Mogot dan areal perumahan elit seperti Perumahan Citra dan Taman Surya.

"Kami mengimbau kepada penyelenggara reklame agar dapat mematuhi aturan perizinan dan membayar pajak ke kas daerah. Penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4290 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1839 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1714 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1638 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1616 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik