You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Pemkab Triwulan Pertama Mencapai 4,705 Persen
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penyerapan Pemkab Pulau Seribu Baru 4,7 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu baru melakukan penyerapan anggaran 4,705 persen dari Rp 32 miliar selama Januari-Maret. Penyerapan tertinggi pada belanja langsung.

Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan

"Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Senin (2/5).

Menurutnya belanja langsung tersebut di luar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan yang meliputi honor PHL, honor Pamdal, honor cleaning service, konsumsi rapat, BBM, dan pembayaran telepon, air serta listrik.

Pemkab Pulau Seribu Anggarkan Rp 15 M untuk Kapal Dinas

"Mulai April atau triwulan kedua diprediksi meningkat karena di masing-masing bagian sudah ada target serapannya," tandasnya.

Ditambahkannya, untuk Pemkab saat ini tidak memiliki serapan anggaran diluar administrasi selain pengadaan empat kapal dinas yang mencapai Rp.15,235 miliar dan doking kapal. Sementara untuk penyerapan anggaran infrastruktur ada di masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye988 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye933 personAldi Geri Lumban Tobing