You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Pemkab Triwulan Pertama Mencapai 4,705 Persen
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penyerapan Pemkab Pulau Seribu Baru 4,7 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu baru melakukan penyerapan anggaran 4,705 persen dari Rp 32 miliar selama Januari-Maret. Penyerapan tertinggi pada belanja langsung.

Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan

"Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Senin (2/5).

Menurutnya belanja langsung tersebut di luar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan yang meliputi honor PHL, honor Pamdal, honor cleaning service, konsumsi rapat, BBM, dan pembayaran telepon, air serta listrik.

Pemkab Pulau Seribu Anggarkan Rp 15 M untuk Kapal Dinas

"Mulai April atau triwulan kedua diprediksi meningkat karena di masing-masing bagian sudah ada target serapannya," tandasnya.

Ditambahkannya, untuk Pemkab saat ini tidak memiliki serapan anggaran diluar administrasi selain pengadaan empat kapal dinas yang mencapai Rp.15,235 miliar dan doking kapal. Sementara untuk penyerapan anggaran infrastruktur ada di masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11433 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati