You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Pemkab Triwulan Pertama Mencapai 4,705 Persen
photo Suparni - Beritajakarta.id

Penyerapan Pemkab Pulau Seribu Baru 4,7 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu baru melakukan penyerapan anggaran 4,705 persen dari Rp 32 miliar selama Januari-Maret. Penyerapan tertinggi pada belanja langsung.

Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan

"Penyerapan masih kecil sekitar 4,705 persen dan itupun masih didominasi oleh belanja langsung atau kebutuhan rutin tiap bulan," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Senin (2/5).

Menurutnya belanja langsung tersebut di luar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan tunjangan yang meliputi honor PHL, honor Pamdal, honor cleaning service, konsumsi rapat, BBM, dan pembayaran telepon, air serta listrik.

Pemkab Pulau Seribu Anggarkan Rp 15 M untuk Kapal Dinas

"Mulai April atau triwulan kedua diprediksi meningkat karena di masing-masing bagian sudah ada target serapannya," tandasnya.

Ditambahkannya, untuk Pemkab saat ini tidak memiliki serapan anggaran diluar administrasi selain pengadaan empat kapal dinas yang mencapai Rp.15,235 miliar dan doking kapal. Sementara untuk penyerapan anggaran infrastruktur ada di masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2182 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1150 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1069 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1066 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1029 personFakhrizal Fakhri