You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sistem Restribusi Pembayaran Sampah Sesuai SKRD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Retribusi Sampah Sesuai SKRD

Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memperlakukan aturan baru dalam pembayaran retribusi sampah. Ketentuan itu mengacu kepada syarat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Jadi sistemnya akan diterapkan bayar langsung ke no Bank DKI, hitungannya Rp 40.000 permeter kubik

"Jadi sistemnya akan diterapkan bayar langsung ke Bank DKI, hitungannya Rp 40.000 per meter kubik," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Senin (2/5).

Penarikan Retribusi Sampah Diperketat

Dengan sistem baru ini diharapkan dapat menentukan besaran sampah di berbagai tempat usaha seperti restoran dan rumah makan. Saat ini pihaknya sudah meminta para kepala seksi kebersihan tingkat ‎kecamatan untuk melakukan inventarisasi

"Kita cek berapa pembuangan sampahnya untuk penentuan retribusi, bayarnya langsung tidak manual," katanya.

Untuk pengawasan sendiri pihaknya akan melibatkan polsus yang ada di dinas kebersihan. ‎Mereka akan mengecek jumlah wajib retribusi yang ada beserta besaran tarifnya.

"Jadi supaya sopir truk nggak nakal lagi, selama ini bayarnya kan langsung, jadi kalau mereka masih narik malam pun itu tidak masalah selama memang yang diangkut sesuai dengan wajib retribusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1729 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1432 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1178 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye994 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye981 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik