You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sistem Restribusi Pembayaran Sampah Sesuai SKRD
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Retribusi Sampah Sesuai SKRD

Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memperlakukan aturan baru dalam pembayaran retribusi sampah. Ketentuan itu mengacu kepada syarat ketetapan retribusi daerah (SKRD).

Jadi sistemnya akan diterapkan bayar langsung ke no Bank DKI, hitungannya Rp 40.000 permeter kubik

"Jadi sistemnya akan diterapkan bayar langsung ke Bank DKI, hitungannya Rp 40.000 per meter kubik," ujar Isnawa Adji, Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Senin (2/5).

Penarikan Retribusi Sampah Diperketat

Dengan sistem baru ini diharapkan dapat menentukan besaran sampah di berbagai tempat usaha seperti restoran dan rumah makan. Saat ini pihaknya sudah meminta para kepala seksi kebersihan tingkat ‎kecamatan untuk melakukan inventarisasi

"Kita cek berapa pembuangan sampahnya untuk penentuan retribusi, bayarnya langsung tidak manual," katanya.

Untuk pengawasan sendiri pihaknya akan melibatkan polsus yang ada di dinas kebersihan. ‎Mereka akan mengecek jumlah wajib retribusi yang ada beserta besaran tarifnya.

"Jadi supaya sopir truk nggak nakal lagi, selama ini bayarnya kan langsung, jadi kalau mereka masih narik malam pun itu tidak masalah selama memang yang diangkut sesuai dengan wajib retribusi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1712 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik