Parkir Liar, 14 Mobil Diderek di Jakut
Sebanyak 14 mobil kembali terjaring razia yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara. Razia dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Dan kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan ke pemiliknya setelah terlebih dahulu membayar denda Rp 500 ribu melalui bank
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, didereknya 14 mobil tersebut saat razia petugas yang dilakukan di Jalan Bisma Raya, Metro Sunter, Gading Bukit Indan dan Artha Gading.
"Pada empat titik jalan tersebut selama ini memang rawan jadi p
arkir liar di bahu jalan. Dan, kami sudah sering melakukan penertiban di lokasi tersebut. Tapi, tetap saja ada yang nekat parkir," ujar Benhard, Rabu (4/5).12 Bus Sedang di Senen Dilarang BeroperasiMobil yang diderek terdiri dari mobil pribadi, lose bak dan bok pengangkut barang. Semuanya langsung dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
"Dan kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan ke pemiliknya setelah terlebih dahulu membayar denda Rp 500 ribu melalui bank. Dan penertiban akan terus kami lakukan," tandas Benhard.