You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Metro Mini Di Terminal Pasar Minggu Ditindak
photo Izzudin - Beritajakarta.id

12 Metromini di Terminal Pasar Minggu Ditindak

Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan kembali melakukan razia angkutan umum di Terminal Pasar Minggu. Belasan metromini ditindak akibat tidak dilengkapi surat-surat.

Ada 12 unit metromini yang ditindak. Dan salah satunya langsung kita kandangkan, karena benar-benar tidak dilengkapi surat, serta kondisinya tidak layak

Kepala Terminal Pasar Minggu, Frendy Manalu mengatakan, razia ini sudah rutin dilakukan oleh pihaknya. Namun dengan instruksi tambahan dari Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, pengawasan semakin diperketat.

"Ada 12 unit metromini yang ditindak. Dan salah satunya langsung kita kandangkan, karena benar-benar tidak dilengkapi surat, serta kondisinya tidak layak," ujarnya. Kamis (10/12).

Razia Angkutan di Jakbar Diintensifkan

Dari pantauan Beritajakarta.com, kendaraan yang dikandangkan adalah Metromini S62 jurusan Pasar Minggu-Manggarai dengan nopol B 7746 EZ. Selain sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kondisi ban sudah halus dan juga tidak dilengkapi dengan rem tangan.

"Langsung dibawa ke Rawa Buaya, Jakarta Barat sebagai efek jera. Kebanyakan kesalahan karena SIM. Seharusnya pengemudi angkutan umum pakainya SIM B1 umum, tapi mereka hanya SIM A polos untuk mobil pribadi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1759 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye1432 personNurito
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1125 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1115 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri