164 Kendaraan Terjaring Razia
Sebanyak 164 kendaraan terjaring razia petugas gabungan yang digelar di sejumlah lokasi di Jakarta Timur. Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, tujuh di antaranya disetop operasi lantaran tida dilengkapi surat kendaraan.
Ada 164 kendaraan yang terjaring razia hari ini. Semua diproses dan dikenai sanksi sesuai jenis pelanggarannya
Kepala Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, ke-164 kendaraan ini terjaring razia di sejumlah lokasi. Seperti biasanya, razia rutin ini sasarannya adalah kendaraan parkir liar, menerobos koridor Transjakarta, ngetem sembarangan dan kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Tujuh kendaraan yang disetop operasi langsung dikandangkan di Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung. Selain itu, 44 kendaraan ditilang dan 14 kendaraan diderek. Kemudian kendaraan yang dikenai sanksi cabut pentil adalah 38 sepeda motor dan 31 mobil serta 30 mobil ditilang polisi.
PKL & Parkir Liar Jl Minangkabau DitertibkanRazia melibatkan sekitar 25 petugas gabungan dari Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur serta Satlantas dan Garnisun setempat.
"Ada 164 kendaraan yang terjaring razia hari ini. Semua diproses dan dikenai sanksi sesuai jenis pelanggarannya," ujar Bernad, Rabu (4/5).
Disebutkan, tujuh kendaraan yang distop operasi di antaranya adalah, angkot 112 bernopol B 2269 OG jurusan Kampung Rambutan-Depok. Angkot ini terjaring di Jl TB Simatupang Pasar Rebo dan diketahui Kartu Izin Usaha (KIU) telah kadaluarsa.
Sedangkan kendaraan yang diderek lantaran parkir liar, di antaranya adalah, Mitsubishi B 1455 TJH yang terjaring di Jl Sunan Giri Rawamangun. Kemudian mobil boks B 9439 TJ terjaring di Jl Bekasi Barat dan Toyota Rush B 1393 TZT terjaring di Jl Balai Pustaka Rawamangun.