Terminal Rawamangun Berlakukan Kawasan Dilarang Merokok
Guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung terminal, kini pengelola Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan kawasan dilarang merokok (KDM). Khususnya areal peron yang ada di lantai dua terminal yang terletak di Jalan Pegambiran, Rawamangun.
Kita mulai berlakukan KDM, agar pengunjung lebih aman dan nyaman. Karena banyak keluhan warga dengan orang merokok di ruang tunggu
Kepala Terminal Rawamangun, Bastian mengatakan, pemberlakuan KDM ini dimulai sejak 1 Mei lalu. Lokasi KDM ini difokuskan di ruang peron atau tempat menunggu calon penumpang di lantai dua. Sebab tempat ini kerap banyak terdapat kaum ibu menyusui, balita dan anak-anak.
"Kita mulai berlakukan KDM, agar pengunjung lebih aman dan nyaman. Karena banyak keluhan warga dengan orang merokok di ruang tunggu," kata Bastian, Senin (9/5).
Basuki Dukung Anti Rokok di Dalam RuanganAgar KDM benar-benar berjalan, setiap hari disiapkan tiga petugas piket khusus untuk pengawasan. Mereka rutin berkeliling mengawasinya. Jika menemukan orang merokok di peron maka petugas langsung meminta menghentikannya.
"Kita juga sudah memasang stiker dan spanduk larangan merokok di areal peron," tandasnya.