Sanksi Pelaku Bullying SMAN 3 Sesuai Pakta Integritas
access_time Selasa, 10 Mei 2016 11:27 WIB
remove_red_eye 3840
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi terhadap pelaku bullying Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3, Setiabudi, sudah sesuai pakta integritas. Setelah diputuskan tidak lulus, keenam pelaku juga dipulangkan kepada orangtua dan tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri.
Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas
Enam Pelaku Bullying di SMAN 3 Tidak Lulus
"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas," katanya, Selasa (10/5).
Dijelaskan Djarot, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri. Sesuai pasal tersebut, para pelaku tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3.
"Orangt
ua siswa dan siswanya menandatangani pakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan pakta integritas itu," katanya.Karena itu, Djarot meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi siswa lain. Sehingga mereka tidak melakukan bullying dan tersandung kasus serupa.
Berita Terkait
-
SMAN 3 Akui Pelaku Video Bullying Siswinya
access_timeSenin, 02 Mei 2016 23:02 WIB
remove_red_eye8267 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks