You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan BPJS Kesehatan Adendum Perjanjian Pembayaran Premi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

4.000 Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya di BPJS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam tidak akan mengeluarkan dokumen perizinan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, di Ibukota, tercatat masih ada kurang lebih 4.000 perusahaan yang sampai kini tidak menjalankan program BPJS.

"Ini sudah amanat undang-undang. Setiap perusahaan harus taat untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerjanya. Kalau tidak begitu, dokumen perizinan mereka jangan dikeluarkan. Itu sebagai sanksi," katanya saat acara perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS di Balai Kota DKI, Selasa (10/5).

DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran Premi

Menurut Saefullah, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS. Apalagi, premi jaminan kesehatan yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 23 ribu perorang.

"Jadi itu sudah kewajiban," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29765 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2458 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1682 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1229 personFakhrizal Fakhri
  5. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1101 personFolmer