You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI dan BPJS Kesehatan Adendum Perjanjian Pembayaran Premi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DKI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Pembayaran Premi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan BPJS Divisi Regional 4 melakukan penandatanganan adendum perjanjian kerja sama. Hal ini berlaku bagi kepesertaan program jaminan kesehatan untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPDnya nanti bisa kena saat diaudit

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, salah satu pokok adendum ini sendiri adalah besaran iuran BPJS jaminan kesehatan yang sebelumnya Rp 19.225 naik menjadi Rp 23.000 ‎dan berlaku sejak 1 Januari 2016.

"Kita melakukan penandatanganan agar sah pembayarannya, kalau tidak SKPD-nya nanti bisa kena saat diaudit," ujarnya, Selasa (10/5).

Hanya DKI yang Tanggung Premi BPJS Seluruh Pegawai

‎Selain itu, sambung Saefullah, pokok lainnya jika ada kelebihan pembayaran dalam waktu jangka perjanjian kerjasama tersebut maka akan dikompensasikan dengan iuran pada bulan berikutnya.

Sedangkan apabila kelebihan pembayaran tersebut diketahui setelah perjanjian kerjasama berakhir maka pihak BPJS tetap mengembalikan kelebihannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Addendum ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6235 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3824 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3095 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2977 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1597 personFolmer