You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangli di Kolong Rel KA Tangki Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Kolong Rel KA Tangki Dibongkar

Puluhan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kolong rel kereta api Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Sebanyak 30 petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PPSU dan dua unit alat berat dikerahkan melakukan pembongkaran. 

Ada sebanyak 30 bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang bawah rel kereta api yang kita bongkar

Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat perintah bongkar. Karena itu, penertiban dapat berjalan lancar dan kondusif.

Penertiban 40 Bangli TPU Menteng Pulo Selesai UN

"Ada sebanyak 30 bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang bawah rel kereta api yang kita bongkar. Lokasinya memang berbatasan dengan Jakarta Pusat," kata Paris, Rabu (11/5). 

Ia mengatakan, tidak jauh dari lokasi penertiban, telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Sawah Besar. Rencananya, RPTRA yang berada di wilayah Jakarta Pusat tersbut, akan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.  

Setelah ini, Paris berharap warga tidak lagi mendirikan bangunan liar maupun lapak di lahan tersebut. Sebagai antisipasi diduduki kembali, rencananya akan dilakukan penghijauan dan dilakukan pengawasan berkala.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye10843 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1794 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1155 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1143 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1031 personFakhrizal Fakhri