You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tanggung Penghuni Rusun Tak Mampu
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tanggung Biaya Penghuni Tak Mampu Bayar Rusun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggung biaya warga yang tidak sanggup membayar retribusi sewa rumah susun (rusun). Namun sebelum itu, warga yang kesulitan membayar sewa rusun harus didata ulang agar tidak salah sasaran.

Sudah diatasi kok. Ada beberapa yang memang nggak mampu, karena memang orang tua. Kami bayarin

"Sudah diatasi kok. Ada beberapa yang memang nggak mampu, karena memang orang tua. Kami bayarin," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu (11/5).

Basuki menyampaikan kelonggaran yang diberikan Pemprov DKI harus tepat sasaran. Warga mampu yang tidak membayar retribusi sewa rusun akan diberikan teguran. Jika tetap membandel maka akan dikeluarkan dari rusun.

Pasar Rakyat akan Digelar di Rusun Rawa Bebek

"Tergantung, kalau kamu mampu tapi nggak bayar akan dikeluarkan. Kalau memang nggak mampu kami bayarin. Makanya harus didata lagi," ucapnya.

Seperti diketahui sedikitnya 38 Kepala Keluarga (KK) penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur, menunggak pembayaran retribusi bulanan. Terhitung dari pertama masuk rusun pada Desember 2015 lalu, penghuni tersebut belum pernah membayar retribusi senilai Rp 300 ribu per bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati