Pejabat di Jakbar Diminta Perhatikan Aspek Hukum
Lurah, camat dan pimpinan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat diminta berhati-hati serta tidak ceroboh dalam mengambil putusan. Sebab, jika salah mengambil kebijakan akan membawa dampak permasalahan hukum. Bila ragu, mereka bisa mengkosultasikan permasalahan ke Kejari.
Setiap apa yang mau dikerjakan harus diteliti dan hati-hati. Jangan ceroboh, main percaya kepada anak buah dan main teken saja
“Setiap apa yang mau dikerjakan harus diteliti dan hati-hati. Jangan ceroboh, main percaya kepada anak buah dan main teken saja. Kalau seperti ini kita kerja tidak pakai otak, sehingga bisa menimbulkan permasalahan hukum,” tegas Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, dalam sambutan saat acara penandatangan kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kantor wali kota, Kamis (12/5).
Pemkot - Kejari Jakbar Gelar Penerangan HukumSelanjut, Ia juga meminta para pejabat di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat untuk mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi terutama menyangkut persoalan hukum. Bila ragu, sebaiknya minta pertimbangan atau penjelasan dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, persoalan yang ditangani dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jangan sungkan-sungkan. Kalau memang tidak tahu lebih baik minta pertimbangan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada kasus hukum,” tuturnya.
Anas mengungkapkan, dengan adanya nota kerja
sama ini, Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan memberikan kuasa kepada kejaksaan jika terjadi masalah hukum terutama menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara"Kejaksaan akan menjadi kuasa dari Pemkot Jakbar baik dalam persidangan atau di luar pengadilan," ungkapnya.