Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai Amdal
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta pengembang reklamasi memperbaiki pulau yang dibuatnya sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Meski saat ini tengah dilakukan moratorium pembangunan pulau reklamasi, pengembang masih memiliki kesempatan untuk merapikan pulau.
Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada surat kepada dia (PT Kapuk Naga Indah) untuk menghentikan reklamasi
"Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada surat kepada dia (PT Kapuk Naga Indah) untuk menghentikan reklamasi. Tapi tutup pintu masih ada jendela. Dia menghentikan tapi diberi tugas merapikan seluruh reklamasinya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5) malam.
Menurut Basuki, pemerintah tidak anti terhadap reklamasi pulau. Namun proyek tersebut tetap harus mengikuti aturan yang ada. Sementara beberapa pengembang melakukan reklamasi tidak sesuai dengan Amdal.
Pengembang Dukung Moratorium Reklamasi"Pemerintah untuk reklamasi ini oke. Ini kenapa kami setop, karena dia (pengembang) ngerjainnya jorok, nggak sesuai dengan Amdal," ucapnya.
Ia mencontohkan, pembangunan reklamasi di Pulau C dan Pulau D yang seharusnya terpisah namun dibangun berdekatan. Karena itu, PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang diminta membuat kanal untuk memisahkan kedua pulau tersebut.
"Pulau C dan D kan harus membuat kanal, dan macam-macam. Jadi pemerintah ini bukan mau mematikan reklamasi. Kami nggak bisa menyetop reklamasi. Hanya bisa menyetop karena mereka tidak sesuai dengan Amdal. Sekarang mereka harus merapikan kerjaan supaya sesuai dengan Amdal," tegasnya.
Jika sudah sesuai dengan Amdal, lanjut Basuki, pengembang diperbolehkan melanjutkan pembangunan pulau kembali. Saat ini pekerjaan hanya dilakukan di atas pulau yang sudah ada, bukan lagi melebarkan pulau.
"Kalau sudah sesuai dengan Amdal. Nanti boleh terus jalan," tandasnya.