Pengembang Dukung Moratorium Reklamasi
Langkah pemerintah yang memutuskan melakukan moratorium terhadap reklamasi Teluk Jakarta didukung pihak pengembang. Bahkan, salah satu pengembang, PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI sebagai tindak lanjut keputusan Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya.
Sedangkan segala kegiatan pembangunan ruko dan pembangunan lainnya sudah kami hentikan, sampai semua persyaratan dan perizinan terpenuhi
Direktur III PT KNI, Nono Sampono mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai semua persyaratan dan perizinan sesuai undang-undang. "Kami menghargai dan mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah yang menghentikan sementara terhadap reklamasi Teluk Jakarta," ujar Nono, Rabu (4/5).
Dikatakan Nono, sejak Oktober 2014, PT KNI sudah menghentikan segala kegiatan pengurukan di pulau-pulau reklamasi. Reklamasi di Pulau D sudah mencapai 100 persen, sementara di Pulau C baru mencapai 30 persen.
Pulau D dan C Tak Boleh Menyatu"Saat ini pekerjaan yang masih dilakukan adalah proses pemadatan kawasan saja. Sedangkan segala kegiatan pembangunan ruko dan pembangunan lainnya sudah kami hentikan, sampai semua persyaratan dan perizinan terpenuhi," katanya.
Pihaknya, sambung Nono, masih menunggu keluarnya Rancang Bangun Kota atau Urban Design Guide Line (UDGL) dari Pemprov DKI Jakarta. Pengajuan UDGL telah dilakukan sejak dua tahun lalu.