You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Menyalahi Perizinan di Pegadungan Dibongkar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Bangunan Gudang di Pegadungan Dibongkar

Sebuah bangunan gudang di Jalan Tanjung Pura II, RT 03/94, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dialihfungsikan dari rumah tinggal menjadi gudang.

Kami sudah mengeluarkan surat peringatan, penyegelan serta surat perintah bongkar.

Pantauan Beritajakarta.com, penertiban bangunan di lokasi sempat diwarnai kericuhan setelah pemiik bangunan protes dan mengancam akan memblokir jalan. Setelah sempat dihentikan beberapa menit, petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat akhirnya melanjutkan penertiban dan membongkar bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Ini apa-apaan, jangan asal main bongkar. Kami punya izin dan membayar pajak," teriak pemilik bangunan, Senin (16/5).

Gudang Barang Bekas di Rawabunga Dikeluhkan

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung Wijonarko menjelaskan, bangunan tersebut dibongkar karena telah menyalahi perizinan yang telah dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam izinnya, bangunan itu diperuntukan sebagai rumah tinggal namun dialihfungsikan pemiliknya menjadi gudang.

"Kami sudah mengeluarkan surat peringatan, penyegelan serta surat perintah bongkar. Tapi, pemilik tidak mengubris sehingga dilakukan upaya pembongkaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati