You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Benahi Pulau Reklamasi, Pengembang Punya Waktu 120 Hari
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Awasi Penataan Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengembang yang membangun pulau reklamasi di Teluk Jakarta memiliki waktu selama 120 hari. Untuk memastikan perbaikan seusai dengan kebijakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendampingan.

nternal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan

"Mereka (pengembang) akan dikasih waktu 120 hari kerja, untuk merapikan. Ya kami tunggu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).

Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai Amdal

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI turut mendampingi pengembang dalam merapihkan pulau reklamasi. Saat ini sudah ada beberapa pulau hasil reklamasi, seperti Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pendampingan dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kebijakan. Saat ini pengembang tidak diperbolehkan melakukan pengurukan lagi. Pengembang hanya diperbolehkan merapihkan pulau agar sesuai dengan amdal.

"Internal kami sudah ikut dampingi. BPLHD kami sudah ada surat masuk laporan kamu mesti awasi, sesuai atau enggak di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1674 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1609 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1174 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  5. Dinas PPKUKM Adakan Pasar Malam Bina dan QRISMas Bazar

    access_time21-12-2024 remove_red_eye965 personAldi Geri Lumban Tobing