15 Spanduk Liar di Kalideres Dicopot
Belasan spanduk promosi yang terpasang di areal perumahan mewah dicopot aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kalideres, Selasa (17/5).
Spanduk-spanduk liar tersebut dipasang tanpa ada izin alias membayar pajak
Penertiban dilakukan karena spanduk tersebut mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengantongi izin reklame.
Spanduk Liar Ditertibkan di Kelapa GadingKasatgas Pol PP Kecamatan Kalideres, Alex Munadi mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel untuk menyisir kawasan perumahan di antaranya Citra 1 dan 2, Jl Perum Taman Surya, Jl Peru Ruko Citra 6, Jl Utan Jati untuk menurunkan spanduk berisi iklan.
“Spanduk-spanduk liar tersebut dipasang tanpa ada izin alias membayar pajak. Keberadaannya juga membuat lingkungan jadi kumuh,” kata Alex, Selasa (17/5).
Ia menjelaskan, hasil penyisiran sebanyak 15 spanduk promosi berhasil diturunkan dan dibawa ke kantor kecamatan.
"Beberapa pemilik spanduk sempat mendatangi kantor kecamatan. Kami pun meminta agar membayar pajak atau mengurus izin, kalau tidak akan ditertibkan atau dicopot,” tandas
nya.