Keterbukaan Pemprov DKI Tingkatan Partisipasi Publik
access_time Selasa, 17 Mei 2016 21:00 WIB
remove_red_eye 2854
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Nani Suherni
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo RI, Ismail Cawidu mengatakan, sistem keterbukaan Pemprov
DKI Jakarta saat ini sudah mengacu kepada undang-undang keterbukaan informasi publik. Sehingga diharapkan tidak ada lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tertutup kepada media dan masyarakat.Model keterbukaan dapat meningkatkan partisipasi publik, jadi sudah tidak tepat lagi jika ada pimpinan SKPD yang tertutup
"Model keterbukaan dapat meningkatkan partisipasi publik, jadi sudah tidak tepat lagi jika ada pimpinan SKPD yang tertutup," ujarnya saat acara Sinergitas Pemprov DKI Jakarta dengan Media dalam Pengembangan Komunikasi Publik di Blok G, Balai Kota, Selasa (17/5).
Hal tersebut juga menurutnya dapat menghindarkan pemerintah dari berbagai fitnah. Salah satunya dengan adanya kejelasan masalah anggaran dan program apa yang dilakukan pemerintah.
Pemprov DKI Dukung Keterbukaan Data untuk Pers"Jadi keterbukaan adalah kunci dan sebuah keharusan, makanya tidak boleh ada yang takut untuk menyampaikan rencana kerja kepada publik," tandasnya.