You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Kendaraan Ditindak Petugas Dishub
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Kendaraan Ditindak di Jaksel

Puluhan kendaraan yang melanggar lalu lintas ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan dari sejumlah ruas jalan, seperti Jl Kalibata, Jl Pertanian, Jl TB Simatupang, Jl Darmawangsa dan Jl Brawijaya.

Dikandangkan karena motong trayek, surat tidak lengkap, dan tidak laik jalan seperti, rem tidak berfungsi dan menggunakan ban vulkanisir

Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya delapan angkutan umum dikandangkan, 16 kendaraan diderek, 40 motor dan 23 mobil digembosi, dan enam di BAP tilang.

Delapan angkutan umum yang dikandangkan yakni Miniarta 04, tiga unit metromini 62, Kopaja 19, Kopaja 20, dan dua unit angkot D02.

7 Motor Parkir Liar di Jl Melawai Ditertibkan

"Dikandangkan karena motong trayek, surat tidak lengkap, dan tidak laik jalan seperti, rem tidak berfungsi dan menggunakan ban vulkanisir. Beberapa KIR nya mati dan tanpa KIU,” ujar Laura Leonika Harianja, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Selain itu, kendaraan pribadi dan bus yang biasa parkir sembarangan di Taman Mataram, Kebayoran Baru mendapat teguran dari petugas. Pasalnya, taman tersebut dijadikan tempat mangkal sekaligus beristirahat para sopir.

"Tentunya mengganggu keindahan, ketertiban, dan arus lalu lintas. Kalau besok masih kedapatan lagi kami derek. Masih bandel lagi, kita terpaksa setop operasi," tegas Laura.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati