Pembersihan Sungai Dilakukan Swakelola Sejak 2013
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembersihan sungai yang ada di Ibukota sudah dilakukan secara swakelola sejak 2013 lalu.
Sungai sudah dibersihkan dari dulu, dari 2013. Sejak zaman Pak Jokowi
"Sungai sudah dibersihkan dari dulu, dari 2013. Sejak zaman Pak Jokowi (saat menjadi Gubernur DKI Jakarta)," katanya, Jumat (20/5).
Basuki mengatakan, swakelola yang dilakukan lebih berdampak ketimbang menyerahkan ke pihak ketiga. Bahkan beberapa kali di Jakarta sudah digunakan untuk berenang oleh anak-anak karena sudah bersih.
Tambora Jadi Wilayah Percontohan Kali Bersih"Sekarang kami nggak bayar orang lagi. Kami hanya kasih gaji saja untuk PHL. Alat berat juga pakai punya sendiri," ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Basuki menggunakan aplikasi Qlue. Namun tetap perlu ada partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada yang membuang sampah sembarangan.
"Pengawasannya banyak kan ada Qlue, OTT (operasi tangkap tangan), termasuk kerjasama dengan Kodam, TNI," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah memiliki payung hukum Perda nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dimana bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.
"Kami lagi kirim surat ke Pengadilan Negeri, supaya ketok dendanya yang besar saja. Tapi kalau Rp 5 juta takut nggak ada duit, ya minimal Rp 500 ribu saja," tandasnya.