You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Rusun Hanya Sebesar Rp 300 Ribu Perbulan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Biaya Retribusi Rusun Hanya Rp 300 Ribu per Bulan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan hanya memungut retribusi sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada warga yang tinggal di Rusun Jatnegara Barat, Jakarta Timur.

Untuk sewa unit hanya sebesar Rp 300 ribu per bulan. Tidak ada pungutan atau biaya lain

Seluruh transaksi retribusi sewa rusun tersebut dilakukan secara non tunai untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dari oknum petugas rusun.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji mengatakan, setiap bulan biaya sewa yang harus dibayarkan warga untuk setiap unit rusun sebesar Rp 300 ribu. Para penghuni rusun selanjutnya dibebankan biaya listrik dan air setiap bulan sesuai dengan pemakaian.

Warga Kalijodo Bebas Retribusi Rusun Selama Tiga Bulan

"Untuk sewa unit hanya sebesar Rp 300 ribu per bulan. Tidak ada pungutan atau biaya lain. Tapi untuk air dan listrik tetap dikenakan sesuai pemakaian," katanya, Jumat (20/5).

Ika menjelaskan, di Rusun Jatinegara Barat, biaya listrik paling tinggi sebesar Rp 200 dan paling rendah Rp 50 ribu. Bila dihitung rata-rata, biaya listrik warga yang tinggal di 294 unit hunian di Rusun Jatinegara Barat sebesar Rp 82 ribu per bulan

"Untuk pemakaian listrik dan air di Rusun Jatinegara Barat semuanya tergantumg pemakaian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3230 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2846 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye2001 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1594 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1422 personNurito