You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tinggal di Rusun Marunda, Eks Warga Kalijodo Jakut Gratis Tiga Bulan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Warga Kalijodo Bebas Retribusi Rusun Selama Tiga Bulan

Dari sebanyak 202 Kepala Keluarga (KK) warga Kalijodo, RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang ber-KTP DKI, 149 diantara sudah direlokasi ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Selama tiga bulan awal, warga Kalijodo akan digratsikan biaya retribusi rusun.

Sisanya sudah mendapatkan kunci rusun dan bisa segera masuk

Kasubag TU UPRS Wilayah 1, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI, Murni Sianturi mengatakan, dari sebanyak 149 KK eks Kalijodo yang akan tinggal di Rusun Marunda, 5 KK diantaranya sudah menempati rusun. Mereka menempati Cluster A 11.

"Sisanya sudah mendapatkan kunci rusun dan bisa segera masuk. Tapi kayaknya masih mempersiapkan segala sesuatu dan barang-barangnya sudah diletakkan di depan unit masing-masing," ujarnya, Selasa (23/2).

74 KK Kalijodo Dipastikan Terima Kunci Rusun Pulogebang

Lurah Marunda, Hilda Damayanti mengatakan, 15 hari ke depan, bersama UPRS pihaknya akan mengecek dan mendata ulang para penghuni eks warga Kalijodo. Pengecekan dilakukan untuk memastikan unit yang diberikan tidak disalah gunakan.

"Pengecekan kami lakukan untuk memastikan apakah ditempati sendiri sesuai aturan atau ditempati orang lain. Jika terbukti dihuni orang yang tidak sesuai aturan, kami akan tindak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11872 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati