80 Guru PAUD di Jakbar Dapat Beasiswa
Kantor Badan Amal Zakat Infak Sedekah (Bazis) Jakarta Barat memberikan beasiswa pendidikan program Strata Satu (S-1) bagi 80 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bantuan beasiswa pendidikan telah berlangsung selama empat tahun berturut-turut.
Guru PAUD yang menerima beasiswa ini diberikan batas waktu menyelesaikan studi S1 selama delapan semester
"Sebanyak 80 dari 120 guru PAUD yang mendaftar, dinyatakan lulus tes dan seleksi penerima beasiswa pendidikan S1. Mereka akan mengikuti perkuliahan di Perguruan Tinggi Ilmu Alquran (PTIQ)," kata Djamhuri, Kepala Bazis Jakarta Barat, Senin (23/5).
Ia mengatakan, penerima beasiswa pendidikan S1 guru PAUD di Jakarta Barat tahun 2016 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. "Ada p
enambahan beasiswa sebanyak 30 guru PAUD tahun ini. Selama tiga tahun sebelumnya, kami memberikan beasiswa bagi 50 guru PAUD," ujarnya. 623 Mustahik di Jaktim Dapat Bantuan Dana ZISMenurutnya, penambahan quota penerima beasiswa bagi guru PAUD dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian beasiswa.
"Guru PAUD yang menerima beasiswa ini diberikan batas waktu menyelesaikan studi S1 selama delapan semester. Lebih dari itu, mereka akan menanggung sendiri biaya perkuliahan," jelasnya.
Djamhuri menegaskan, setiap penerima beasiswa akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp 5 juta per tahun atau sebesar Rp 400 juta untuk 80 penerima beasiswa.
"Jadi, saya minta guru PAUD yang menerima beasiswa ini harus serius mengikuti perkuliahan, tidak ada yang tidak hadir, bahkan dosen (tenaga pengajar) wajib datang," tandasnya.