You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Penjual Miras Tak Sesuai Perda, Sikat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Tertibkan Penjual Miras Tak Sesuai Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan penjual minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Siapapun yang berjualan miras, menyimpan miras di Ibukota ini, yang tidak sesuai perda, kami sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan

"Siapapun yang berjualan miras, menyimpan miras di Ibukota ini, yang tidak sesuai perda, kami sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/5).

Basuki mengatakan, peredaran miras di Ibukota harus sesuai dengan aturan yang ada. Miras yang diperbolehkan diperjualbelikan yakni yang kadarnya di bawan 5 persen. "Saya nggak begitu ngerti. Patokan saya sederhana saja, kami sudah perintahkan Satpol PP, untuk terus razia," tegasnya.

Jaksel Awasi Miras dan Petasan di Wilayah Perbatasan

Terlebih menjelang bulan suci Ramadan ini, razia terhadap miras akan terus digencarkan. Razia ini juga untuk memberikan kenyamanan beribadah kepada warga Ibukota.

Basuki mendukung langkah DPR RI yang tengah membahas mengenai rancangan undang-undang mengenai larangan peredaran miras. "Kami sederhana saja, kalau DPR membuat larangan itu, kami perda harus menyesuaikan, itu saja. Karena dia (undang-undang) lebih tinggi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati