You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lurah - Camat Harus Data WNA
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lurah - Camat Harus Data WNA

Lurah dan camat se-Jakarta Barat diminta mendata warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya.

Lurah camat harus bisa berbahasa Inggris dan tahu keberadaan orang asing di wilayahnya. Minimal, identitas dan aktifitas si orang asing bisa diketahui

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi mengatakan, Jakarta Barat berpotensi jadi daerah yang ditinggali WNA dalam rangka masyarakat ekonomi asean (MEA).

"Dampaknya, akan banyak orang asing yang tinggal di Indonesia, khususnya Ibukota. Sejumlah wilayah di Jakarta Barat merupakan salah satu tempat tujuan orang asing untuk bekerja," ujar Anas, Selasa (24/5).

Timpora Jakbar Awasi WNA Secara Ketat

Untuk mendukung pendataan itu, lurah dan camat minimal menguasi bahasa Inggris. "Lurah camat harus bisa berbahasa Inggris dan tahu keberadaan orang asing di wilayahnya. Minimal, identitas dan aktivitas si orang asing bisa diketahui," ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman meminta kepada lurah untuk melaporkan kegiatan WNA yang dinilai mengganggu masyarakat.

"Pak lurah segera laporkan bila keberadaan mereka (WNA) mengganggu lingkungan. Untuk pengecekan data administrasi, bisa langsung dicek melalui sistem informasi yang telah tersedia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4702 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati