You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishubtrans DKI Akan Tambah Lajur Pengujian Kendaraan Bermotor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lajur Pengujian Kendaraan Bermotor akan Ditambah

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, akan menambah lajur pengujian kendaraan bermotor (PKB).

Kami akan perbanyak jalur PKB di DKI. Ke depan untuk mengantisipasi terjadi penumpukan kendaraan kami akan kerjasama dengan swasta untuk uji kir

“Kami akan perbanyak jalur PKB di DKI. Ke depan untuk mengantisipasi terjadi penumpukan kendaraan kami akan kerja sama dengan swasta untuk uji kir," ujar Andri Yansyah saat melakukan sidak ke PKB Ujung Menteng, Selasa (24/5)

PKB yang akan ditambah lajur pengujiannya adalah, PKB Ujung Menteng dari tiga lajur ditambah dua lajur. Kemudian di PKB Pulogadung dari dua lajur menjadi tiga lajur.

Petugas Amankan 4 Calo di PKB Ujung Menteng

Di PKB Cilincing akan ditambah dua lajur dan di Kedaung Angke yang semula ditutup juga akan kembali beroperasi dan dipasang enam lajur. Sehingga total lajur pengujian kendaraan bermotor di DKI ini ada 16 lajur. Seluruh lajur pengujian ini akan dibuat dengan sistem Teknologi Informasi (TI). Sehingga pemilik kendaraan tidak bersentuhan langsung dengan petugas penguji di lapangan.

Kepala UPT PKB Ujung Menteng, Dedy Dwi Widodo mengatakan, dengan ditutupnya PKB Jagakarsa dan Kedaung Angke memang terjadi penumpukan kendaraan.

Setiap hari selalu overload kendaraan yang diuji dari jumlah semestinya. Idealnya dari tiga lajur tempat pengujian itu hanya 450 kendaraan. Namun saat ini setiap hari mencapai 600-650 kendaraan yang diuji kir setiap harinya. Jumlah ini belum termasuk yang sistem kolektif.

"Makanya antisipasinya dibuat sistem antrean. Pengambilan nomor antre hari ini bisa jadi pengujiannya dua minggu atau tiga minggu kemudian," tandasnya.

Pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean dari petugas. Nomor ini pula yang ditunjukan ke petugas Dishubtras DKI saat ada razia. Sehingga walau masa uji kirnya telah habis namun jika ada bukti nomor antrean pengujian kendaraan bermotor, kendaraan tersebut tidak ditilang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6214 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3818 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3072 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2973 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1585 personFolmer