You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5.000 Botol Miras Disita dari Rumah Kos di Pengadegan
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

5.000 Botol Miras Disita dari Rumah Kos di Pengadegan

Sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) disita Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dari dua rumah kos yang berbeda di Jalan Pengadegan Raya RT 03/08, Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Selasa (25/5) malam. Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek diantaranya anggur merah, anggur putih, vodka, manson, dan intisari.

S udah terbukti ada yang menjual miras beralkohol tinggi yang tidak boleh dijual bebas

Dua orang pemilik rumah kos berinisial N (53) dan S (55) diamankan polisi lantaran menjual sekaligus menimbun ribuan miras di kamar kos kosong. Mirisnya, kedua penjual itu adalah ibu rumah tangga.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, selain menjalankan usaha kos-kosan, N rupanya membuka usaha laundry. Namun dibalik usahanya itu, N sudah dua tahun memperdagangkan miras di permukiman warga. Sedangkan S, memang dikenal warga sekitar menjual miras di warung miliknya yang tidak jauh dari kediamannya sejak dua tahun terakhir.

DKI akan Tertibkan Penjual Miras Tak Sesuai Perda

Razia miras itu, sambungnya, berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa tidak nyaman dengan perdagangan miras di lingkungan mereka.

"Di daerah permukiman masyarakat di daerah Pengadegan, Pancoran, sudah terbukti ada yang menjual miras beralkohol tinggi yang tidak boleh dijual bebas. Ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun, masyarakat di sini sudah gerah dengan peredaran miras," ungkap Vivick di lokasi.

Menurut Vivick, razia miras di lokasi ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya pernah digelar razia dan disita ribuan miras di lokasi yang sama. Vivick menegaskan, apabila masih kedapatan menjual miras, polisi akan melakukan penutupan usaha secara paksa.

"Penjual akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tentunya kalau pun kita sudah mengambil semua yang ada di sini dan masih juga melakukan penjualan, kami akan gunakan tindakan lebih tegas, tempat ini bisa ditutup. Kami akan terus menyisir tempat sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," tandas Vivick.

Untuk warga, dia meminta agar aktif melaporkan kepada polisi sekiranya ada aktivitas di lingkungan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan, terlebih dalam suasana menyambut bulan suci Ramadan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1486 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1476 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1236 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1126 personFolmer