27 Perawat di Pulau Seribu Telah Kantongi SIKP
27 dari 47 Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) yang diajukan perawat puskesmas kelurahan dan kecamatan di wilayah Kepulauan Seribu telah diterbitkan.
Baru 27 perawat yang melengkapi persyaratan
Puluhan surat izin para perawat yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut saat ini telah terdaftar di Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kepulauan Seribu.
"Baru 27 perawat yang melengkapi persyaratan seperti Surat Izin Perawat (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) dan surat keterangan atasan sudah didaftarkan ke IBI Nasional," ujar
Hafsah, Ketua IBI Kepulauan Seribu, Rabu (25/5).11 Perawat di Pulau Tidung Belum Kantongi SIKPIa menjelaskan, untuk mendapatkan SIKP dari PTSP, para perawat harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari IBI Nasional. Pihaknya di IBI kabupaten untuk sementara bisa membuat surat rekomendasi sampai KTA diterbitkan IBI Nasional.
"Proses pembuatan KTA itu sekitar tiga bulan dari IBI kabupaten ke nasional. Setelah itu bisa dibuatkan SIKP-nya di PTSP," tandasnya.