You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengemis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warga yang memberikan uang kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng). .
photo doc - Beritajakarta.id

Pemberi Uang ke Pengemis Akan Didenda Rp 20 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warga yang memberikan uang kepada para gelandangan dan pengemis (gepeng). Sanksi tegas yang bakal dikenakan di antaranya denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Para gepeng datang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, seperti Indramayu, Brebes dan Karawang. Sedangkan, pengemis tunanetra biasanya datang dari Cianjur

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, langkah tegas dilakukan karena menjelang hari raya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta meningkat hingga 20- 25 persen dari total jumlah PMKS hari biasa yang mencapai 4.045 orang.

"Para gepeng datang dari Jawa Tengah dan Jawa Barat, seperti Indramayu, Brebes, dan Karawang. Sedangkan pengemis tuna netra biasanya datang dari Cianjur," kata Masrokhan saat dihubungi beritajakarta.com, Rabu (25/6).

Ramadhan, Pengemis Diprediksi Meningkat 15 Persen

Ia mengatakan, sanksi denda bagi warga yang memberi uang serta PMKS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Kemudian, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Pada Pasal 61 berisi sanksi bagi pelanggar pasal 40 pada aturan pertama, diancam pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Masrokhan, pelanggaran Pasal 40 aturan kedua dan ketiga diatur di dalam pasal 61 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

"Aturan ini akan kami terapkan secara tegas. Kalau tidak, setiap menjelang dan selama puasa, Jakarta selalu akan penuh dengan gepeng," ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah menurunkan sebanyak 600 personel gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial DKI, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI dan aparat Polda Metro Jaya dalam penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

"Petugas gabungan disebar ke sebanyak 30 titik rawan PMKS, di antaranya perempatan Coca Cola, Senen, Galur, Kelapa Gading, Pramuka, Matraman, Taman Mini Indonesia Indah, Pasar Rebo, Trakindo, Fatmawati, Pejaten, Pancoran, Mampang Kuningan, Tugu Pemuda dan Slipi. 15 titik rawan menjadi tugas jawab Dinas Sosial dan sisanya menjadi tanggung jawab suku dinas di lima wilayah Jakarta," tegasnya.

Ia menambahkan, Dinsos DKI akan memulangkan para PMKS yang terjaring razia pada H+12 Lebaran. "Sebelum dipulangkan, gepeng dan pengemis dibina di dalam panti sosal sehingga saat pulang telah memiliki pemahaman baru yakni sulitnya mencari rezeki di Jakarta. Pelatihan keterampilan juga akan diberikan sehingga mereka bisa membuka usaha setibanya di kampung halaman," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1506 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1495 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1280 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1143 personFolmer