You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Hal ini belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Guna menghalau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang menyerbu ibu kota saat bulan Ramadhan, sebanyak 1.000 petugas gabungan disiagakan. Mereka terdiri dari petugas Dinas Sosial, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya..
photo doc - Beritajakarta.id

Jelang Ramadhan, 1.000 Petugas Gabungan Halau PMKS

Jelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 1.000 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian Polda Metro Jaya disiagakan untuk menghalau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan yang jelas, terlebih dulu akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya, petugas itu akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan PMKS.  

Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan, mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana untuk mengamankan Jakarta dari serbuan PMKS yang datang dari berbagai daerah di Indonesia saat bulan Ramadhan. Salah satunya dengan menyiagakan 1.000 petugas gabungan. Jumlah tersebut terdiri dari 700 personel Satpol PP dan Polda Metro Jaya. Serta sisanya adalah personel dari Dinas Kebersihan sebanyak 300 orang.

"Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau," kata Masrokhan, Selasa (17/6).

Basuki: Penanganan PMKS Akan Lebih Manusiawi

Dalam minggu ini, Dinas Sosial bersama dengan Polda Metro Jaya akan MoU untuk menciptakan Jakarta Bersih dari PMKS, mulai dari gelandangan dan pengemis (gepeng), pekerja seks komersial (PSK) hingga penyandang psikotik (orang gila).

Dikatakan Masrokhan, dalam menghalau PMKS pihaknya tidak bisa bertindak sendiri sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak. Dalam MoU, petugas gabungan akan melakukan penertiban di tiga kawasan, yakni di ring satu yang merupakan jalan protokol di lima wilayah. Ring dua yakni jalan provinsi di lima wilayah dan ring tiga yakni jalan pemukiman atau jalan sekunder.

Pendatanganan MoU, lanjut Masrokhan, dilakukan agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan jelas. Selain itu, penertiban juga akan mempunyai payung hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 53 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terkait PMKS.  

Agar PMKS tidak menjamur, sambung Masrokhan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar warga tidak memberikan sedekah di jalan. “Grand design sudah kita bicarakan. Salah satunya adalah melakukan operasi simpatik kepada PMKS maupun kepada warga yang memberi sedekah kepada PMKS. Intinya kita mau memberikan sosialisasi, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin tidak di jalanan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2082 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati