You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Hal ini belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
photo Doc - Beritajakarta.id

Jelang Ramadhan, 1.000 Petugas Gabungan Halau PMKS

Jelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 1.000 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian Polda Metro Jaya disiagakan untuk menghalau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan yang jelas, terlebih dulu akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya, petugas itu akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan PMKS.  

Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan, mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana untuk mengamankan Jakarta dari serbuan PMKS yang datang dari berbagai daerah di Indonesia saat bulan Ramadhan. Salah satunya dengan menyiagakan 1.000 petugas gabungan. Jumlah tersebut terdiri dari 700 personel Satpol PP dan Polda Metro Jaya. Serta sisanya adalah personel dari Dinas Kebersihan sebanyak 300 orang.

"Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau," kata Masrokhan, Selasa (17/6).

Basuki: Penanganan PMKS Akan Lebih Manusiawi

Dalam minggu ini, Dinas Sosial bersama dengan Polda Metro Jaya akan MoU untuk menciptakan Jakarta Bersih dari PMKS, mulai dari gelandangan dan pengemis (gepeng), pekerja seks komersial (PSK) hingga penyandang psikotik (orang gila).

Dikatakan Masrokhan, dalam menghalau PMKS pihaknya tidak bisa bertindak sendiri sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak. Dalam MoU, petugas gabungan akan melakukan penertiban di tiga kawasan, yakni di ring satu yang merupakan jalan protokol di lima wilayah. Ring dua yakni jalan provinsi di lima wilayah dan ring tiga yakni jalan pemukiman atau jalan sekunder.

Pendatanganan MoU, lanjut Masrokhan, dilakukan agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan jelas. Selain itu, penertiban juga akan mempunyai payung hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 53 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terkait PMKS.  

Agar PMKS tidak menjamur, sambung Masrokhan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar warga tidak memberikan sedekah di jalan. “Grand design sudah kita bicarakan. Salah satunya adalah melakukan operasi simpatik kepada PMKS maupun kepada warga yang memberi sedekah kepada PMKS. Intinya kita mau memberikan sosialisasi, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin tidak di jalanan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close