You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Hal ini belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Guna menghalau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang menyerbu ibu kota saat bulan Ramadhan, sebanyak 1.000 petugas gabungan disiagakan. Mereka terdiri dari petugas Dinas Sosial, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya..
photo doc - Beritajakarta.id

Jelang Ramadhan, 1.000 Petugas Gabungan Halau PMKS

Jelang bulan suci Ramadhan, sebanyak 1.000 petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian Polda Metro Jaya disiagakan untuk menghalau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan yang jelas, terlebih dulu akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya, petugas itu akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan PMKS.  

Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan, mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana untuk mengamankan Jakarta dari serbuan PMKS yang datang dari berbagai daerah di Indonesia saat bulan Ramadhan. Salah satunya dengan menyiagakan 1.000 petugas gabungan. Jumlah tersebut terdiri dari 700 personel Satpol PP dan Polda Metro Jaya. Serta sisanya adalah personel dari Dinas Kebersihan sebanyak 300 orang.

"Kita sengaja terjunkan petugas gabungan sebanyak 1.000 orang. Mereka akan beroperasi di titik-titik rawan PMKS, seperti di lampu merah. Intinya mereka akan disebar di lima wilayah untuk menghalau," kata Masrokhan, Selasa (17/6).

Basuki: Penanganan PMKS Akan Lebih Manusiawi

Dalam minggu ini, Dinas Sosial bersama dengan Polda Metro Jaya akan MoU untuk menciptakan Jakarta Bersih dari PMKS, mulai dari gelandangan dan pengemis (gepeng), pekerja seks komersial (PSK) hingga penyandang psikotik (orang gila).

Dikatakan Masrokhan, dalam menghalau PMKS pihaknya tidak bisa bertindak sendiri sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak. Dalam MoU, petugas gabungan akan melakukan penertiban di tiga kawasan, yakni di ring satu yang merupakan jalan protokol di lima wilayah. Ring dua yakni jalan provinsi di lima wilayah dan ring tiga yakni jalan pemukiman atau jalan sekunder.

Pendatanganan MoU, lanjut Masrokhan, dilakukan agar ketiga instansi yang terlibat memiliki aturan jelas. Selain itu, penertiban juga akan mempunyai payung hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 53 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terkait PMKS.  

Agar PMKS tidak menjamur, sambung Masrokhan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar warga tidak memberikan sedekah di jalan. “Grand design sudah kita bicarakan. Salah satunya adalah melakukan operasi simpatik kepada PMKS maupun kepada warga yang memberi sedekah kepada PMKS. Intinya kita mau memberikan sosialisasi, untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin tidak di jalanan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16271 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3466 personFakhrizal Fakhri
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1540 personFakhrizal Fakhri
  4. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1471 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik