You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 40 Persen Warga Kepulauan Seribu Belum Memiliki Akte Kelahiran
photo Suparni - Beritajakarta.id

40 Persen Warga Pulau Seribu Belum Punya Akte Kelahiran

Sebanyak 40 persen dari 22 ribu jiwa penduduk di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu belum memiliki akte kelahiran. Untuk itu, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu akan melakukan verifikasi ulang.

Berdasarkan data, masih ada sekitar 40 persen warga Kepulauan Seribu yang belum memiliki akta kelahiran

"Masih ada sekitar 40 persen warga Kepulauan Seribu yang belum memiliki akta kelahiran. Verifikasi awal akan kita lakukan melalui pihak sekolah agar melaporkan siswanya yang sudah dan yang belum memiliki akte lahir," ujar Sukma Wijaya, Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Rabu (25/5).

Verifikasi ini dilakukan di sekolah lebih dulu menyusul adanya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0-18 tahun.

Petugas Sudin Dukcapil Kep Seribu Diberi Pelatihan

"Untuk DKI Jakarta mungkin baru awal 2017, makanya kita mulai tertib administrasi dari akte kelahiran dulu, karena syarat Kartu Identitas Anak (KIA) adalah akte kelahiran," tandasnya.

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan tersebut, Dukcapil Kepulauan Seribu telah melaksanakan pelayanan mobile. Targetnya adalah hunian padat dan melalui sekolah-sekolah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29581 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2269 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1245 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1214 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye970 personFakhrizal Fakhri