You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Verifikasi Data 66 Guru Bantu
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI akan Verifikasi Data 66 Guru Bantu

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berupaya membantu guru bantu agar mengikuti proses seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kan kebijakan politik Presiden, ya harus kita dukung, jadi kita dukung, daerah lain udah selesai

"Kan kebijakan politik Presiden, ya harus kita dukung, jadi kita dukung, daerah lain udah selesai," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).

Basuki menilai, masalah berkas 66 guru bantu yang meminta keadilan, pihaknya masih akan memverifikasi data mereka. Ia juga meminta agar setiap keluhan guru bantu ini disertai bukti. Sehingga prosesnya akan lebih transparan.

Basuki Perjuangkan Guru Bantu Jadi CPNS

"Dia bilang orang lain kok bisa, ya buktikan dong. Terus bikin selebaran suruh pecat Suradika (Kepala BKD DKI). Ya Kamu jangan main pecat-pecat dulu, ini buktinya mana gitu loh," tandas Basuki.

Sebelumnya, sebanyak 66 guru bantu melapor ke Basuki. Mereka meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memverifikasi ulang data mereka sebagai peserta CAT CPNS. Mereka juga menuntut tes CAT susulan bagi 66 guru bantu. Terakhir, mereka meminta Kepala BKD DKI, Agus Suradika mengundurkan dari jabatannya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati