You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Gelar Sidak Penghuni Rusunawa Tambora
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Gelar Sidak Penghuni Rusun Tambora

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Susun (Rusun) Tambora II, Jalan Angke Jaya, Tambora, Senin (30/5).

Kalau kedapatan identitas penghuni tidak sesuai data yang terekam di Dinas Perumahan, sanksi yang diberikan dikeluarkan atau diusir

Pantauan Beritajakarta.com, sejumlah aparat Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) Jakarta Barat dan puluhan personel Satpol PP mulai terlihat di depan Rusun tersebut.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M Zen mengatakan, Rusun Tambora III memiliki 549 unit. Ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik jual-beli rusun.

206 Warga Rusun Petamburan Jadi Akseptor KB

"Sidak ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta penghuni rusun dicek secara berkala sesuai dengan identitas yang terpampang di setiap unit," ujarnya.

Menurutnya, sanksi tegas akan diberikan jika ada penghuni rusun yang terbukti melakukan praktik jual-beli.

"Kalau kedapatan identitas penghuni tidak sesuai data yang terekam di Dinas Perumahan, sanksi yang diberikan dikeluarkan atau diusir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik