You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Belum Ada Regulasi Pengatur Kapal Nelayan Untuk Wisatawan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Dorong Regulasi Khusus Kapal Nelayan

Kita akan buatkan aturannya ke depan. Karena berkaitan dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo menyebut hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengoperasian kapal nelayan untuk wisatawan di wilayahnya. Sehingga muncul banyak kasus kapal nelayan yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu akibat berkondisi kurang layak dan kelebihan kapasitas.

Pengelolaan Wisata Pulau Seribu akan Dievaluasi

"Kewenangan soal kapal ada di Sudin Perhubungan terkait pas kapal dan di Sudin Kelautan terkait docking kapal atau semacam uji kir. Kalau penggunaan kapal nelayannya, belum ada aturan, karena itu faktor padatnya wisatawan saja," katanya, Senin (30/5).

Menurut Budi, ke depan harus dibuat aturan khusus bagi kapal nelayan yang dioperasikan untuk mengangkut wisatawan dalam kegiatan memancing, snorkling dan diving. Di dalam aturan tersebut nantinya diatur mengenai kelaikan kapal nelayan dari sisi kelengkapan alat keselamatan seperti jaket pelampung hingga pemberlakuan operasional jam malam.

"Kita akan buatkan aturannya ke depan. Karena berkaitan dengan semakin banyaknya kunjungan wisatawan. Kita harus ciptakan kenyamanan dan keamanan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati