You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ramadan, Wisata Malam Monas Diusulkan Setop Sementara

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas), Rini Hariani mengatakan, selama bulan puasa mendatang pihaknya mengusulkan wisata malam Monas disetop untuk sementara.

Karena kalau malam hari tentunya pengawai ada yang mau ibadah dan taraweh, makanya kita usulkan selama puasa stop sementara

Tak hanya itu, penjualan tiket untuk naik ke tugu juga akan disesuaikan dengan pemberlakuan jam masuk pegawai.

"Karena kalau malam hari tentunya pengawai ada yang mau ibadah dan taraweh, makanya kita usulkan selama puasa setop sementara," ujarnya, Senin (30/5).

Wisata Malam Monas Bakal Sedot Banyak Pengunjung

Ia menjelaskan, di hari biasa, pihaknya bisa menjual sebanyak 1.800 tiket naik ke puncak tugu Monas dari pukul 08.00-15.00. Jika ada penyesuaian jam pulang lebih cepat maka diperkirakan tiket akan dijual hingga 14.00.‎

"Kita sudah buat hitung-hitungan, kalau sejam saja diperkirakan ada 220 orang yang naik turun puncak monas, nanti kita sesuaikan dengan pemberlakuan jam kerjanya," tandasnya.

Saat ini usulan pemberlakuan jam operasional itu sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta. Dalam waktu dekat menurutnya, akan ada aturan terkait pemberlakuan jam operasional selama bulan Ramadan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati