You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Surat Kendaraan Tak Lengkap, APTB Ditilang Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satu Bus APTB Ditilang Petugas di Cawang

Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur menilang satu unit bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) jurusan Bogor-Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Rabu (1/6).

Jika ada yang menerobos maka akan dikandangkan. Yang di jalur reguler namun surat-surat tak lengkap akan ditilang

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, hari ini batas akhir APBT mengurus perizinan untuk bergabung di Transjakarta. Dan yang tidak memiliki izin tidak boleh melalui jalur Transjakarta.

Sementara bus APTB bernopol B 7096 UGA tersebut ditilang lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat. Namun belum ada bus APTB yang terjaring razia masuk ke jalur bus Transjakarta.

DKI Sudah Beri Toleransi APTB

"Sepertinya mereka sudah tahu mau dirazia hari ini. Sehingga tidak ada yang masuk jalur Transjakarta. Tapi tetap kita lakukan razia," ujarnya.

Menurutnya, razia melibatkan sekitar 25 petugas. Sasarannya adalah APTB yang masih beroperasi di Jakarta, baik yang nekat menerobos jalur Transjakarta maupun tidak.

"Jika ada yang menerobos maka akan dikandangkan. Yang di jalur reguler namun surat-surat tak lengkap akan ditilang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye2516 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1761 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1128 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1117 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye988 personFakhrizal Fakhri