You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Surat Kendaraan Tak Lengkap, APTB Ditilang Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Satu Bus APTB Ditilang Petugas di Cawang

Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur menilang satu unit bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) jurusan Bogor-Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Rabu (1/6).

Jika ada yang menerobos maka akan dikandangkan. Yang di jalur reguler namun surat-surat tak lengkap akan ditilang

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, hari ini batas akhir APBT mengurus perizinan untuk bergabung di Transjakarta. Dan yang tidak memiliki izin tidak boleh melalui jalur Transjakarta.

Sementara bus APTB bernopol B 7096 UGA tersebut ditilang lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat. Namun belum ada bus APTB yang terjaring razia masuk ke jalur bus Transjakarta.

DKI Sudah Beri Toleransi APTB

"Sepertinya mereka sudah tahu mau dirazia hari ini. Sehingga tidak ada yang masuk jalur Transjakarta. Tapi tetap kita lakukan razia," ujarnya.

Menurutnya, razia melibatkan sekitar 25 petugas. Sasarannya adalah APTB yang masih beroperasi di Jakarta, baik yang nekat menerobos jalur Transjakarta maupun tidak.

"Jika ada yang menerobos maka akan dikandangkan. Yang di jalur reguler namun surat-surat tak lengkap akan ditilang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati