You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar..
photo doc - Beritajakarta.id

Dana Cair, KONI DKI Siapkan Atlet Muda ke PON Remaja

Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar.

Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014,

"Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014," ujar Winny Erwindia, di gedung KONI DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/6).

Dengan cairnya dana hibah tersebut, kata Winny, maka seluruh roda organisasi cabang olahraga saat ini bisa bergerak. "Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait dalam pencairan dana hibah untuk atlet. Saat ini, kami sedang mempersiapkan para atlet muda untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2014 Jawa Timur dan PON XIX/2016 Jawa Barat," ujarnya.

Dana Hibah Cair, KONI DKI Target Juara Umum PON Jabar

Meski dana hibah yang diterima KONI DKI saat ini tidak sesuai dengan yang diusulkan sebesar Rp 355 miliar, namun dana tersebut dianggap sudah cukup bagi KONI DKI untuk melakukan berbagai kegiatan. "Dana itu diberikan secara bertahap. Pada tahap awal sudah digelontorkan sekitar Rp 200 miliar," ujar mantan Dirut Bank DKI ini.

Ia menambahkan, kepengurusan KONI DKI juga akan dirampingkan dalam waktu dekat.

Perampingan dilakukan sesuai harapan Plt Gubernur DKI Ahok maupun pengurus sendiri.

"Pengurus saat ini berjumlah 77 orang mungkin dalam waktu dekat akan dirampingkan menjadi 60 orang," tambahnya.

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki T Purnama menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencairkan dana hibah untuk pembinaan olahraga sebesar Rp 299,9 miliar.

Basuki juga mengeluhkan kinerja BPKD DKI yang tidak tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Seharusnya BPKD DKI melayangkan surat atau bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta petunjuk lembaga atau badan resmi Pemprov DKI yang tidak atau boleh menerima dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan dalam APBD DKI 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1237 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1186 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1040 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye939 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye939 personDessy Suciati