You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar..
photo doc - Beritajakarta.id

Dana Cair, KONI DKI Siapkan Atlet Muda ke PON Remaja

Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar.

Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014,

"Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014," ujar Winny Erwindia, di gedung KONI DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/6).

Dengan cairnya dana hibah tersebut, kata Winny, maka seluruh roda organisasi cabang olahraga saat ini bisa bergerak. "Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait dalam pencairan dana hibah untuk atlet. Saat ini, kami sedang mempersiapkan para atlet muda untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2014 Jawa Timur dan PON XIX/2016 Jawa Barat," ujarnya.

Dana Hibah Cair, KONI DKI Target Juara Umum PON Jabar

Meski dana hibah yang diterima KONI DKI saat ini tidak sesuai dengan yang diusulkan sebesar Rp 355 miliar, namun dana tersebut dianggap sudah cukup bagi KONI DKI untuk melakukan berbagai kegiatan. "Dana itu diberikan secara bertahap. Pada tahap awal sudah digelontorkan sekitar Rp 200 miliar," ujar mantan Dirut Bank DKI ini.

Ia menambahkan, kepengurusan KONI DKI juga akan dirampingkan dalam waktu dekat.

Perampingan dilakukan sesuai harapan Plt Gubernur DKI Ahok maupun pengurus sendiri.

"Pengurus saat ini berjumlah 77 orang mungkin dalam waktu dekat akan dirampingkan menjadi 60 orang," tambahnya.

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki T Purnama menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencairkan dana hibah untuk pembinaan olahraga sebesar Rp 299,9 miliar.

Basuki juga mengeluhkan kinerja BPKD DKI yang tidak tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Seharusnya BPKD DKI melayangkan surat atau bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta petunjuk lembaga atau badan resmi Pemprov DKI yang tidak atau boleh menerima dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan dalam APBD DKI 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3502 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1381 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1188 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye914 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik