You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar..
photo doc - Beritajakarta.id

Dana Cair, KONI DKI Siapkan Atlet Muda ke PON Remaja

Setelah sempat tertunda beberapa bulan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta mengucurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) DKI Jakarta sebesar Rp 300 miliar.

Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014,

"Alhamdulillah, dana pembinaan akhirnya cair juga pada pertengahan Juni 2014," ujar Winny Erwindia, di gedung KONI DKI, Jakarta Pusat, Jumat (27/6).

Dengan cairnya dana hibah tersebut, kata Winny, maka seluruh roda organisasi cabang olahraga saat ini bisa bergerak. "Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak terkait dalam pencairan dana hibah untuk atlet. Saat ini, kami sedang mempersiapkan para atlet muda untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja 2014 Jawa Timur dan PON XIX/2016 Jawa Barat," ujarnya.

Dana Hibah Cair, KONI DKI Target Juara Umum PON Jabar

Meski dana hibah yang diterima KONI DKI saat ini tidak sesuai dengan yang diusulkan sebesar Rp 355 miliar, namun dana tersebut dianggap sudah cukup bagi KONI DKI untuk melakukan berbagai kegiatan. "Dana itu diberikan secara bertahap. Pada tahap awal sudah digelontorkan sekitar Rp 200 miliar," ujar mantan Dirut Bank DKI ini.

Ia menambahkan, kepengurusan KONI DKI juga akan dirampingkan dalam waktu dekat.

Perampingan dilakukan sesuai harapan Plt Gubernur DKI Ahok maupun pengurus sendiri.

"Pengurus saat ini berjumlah 77 orang mungkin dalam waktu dekat akan dirampingkan menjadi 60 orang," tambahnya.

Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Basuki T Purnama menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencairkan dana hibah untuk pembinaan olahraga sebesar Rp 299,9 miliar.

Basuki juga mengeluhkan kinerja BPKD DKI yang tidak tanggap terhadap permasalahan seperti ini. Seharusnya BPKD DKI melayangkan surat atau bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta petunjuk lembaga atau badan resmi Pemprov DKI yang tidak atau boleh menerima dana hibah atau bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan dalam APBD DKI 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1947 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1597 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1322 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye810 personTiyo Surya Sakti