Penghuni Rusun Tipar Cakung Banyak Tunggak Retribusi
Penghuni
19 unit di Blok Cendana Rusun Tipar Cakung, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, diketahui melanggar ketentuan. Bahkan ada penghuni yang menunggak bayar retribusi bulanan hingga mencapai Rp 30 juta.Dari 19 unit bermasalah itu, ada yang menunggak hingga mencapai Rp 17 juta dan 30 juta. Alasannya ya belum sanggup membayar
Hal itu terungkap saat Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Rabu (1/6) malam.
Bambang mengatakan, sidak dilakukan karena ditengarai di rusun ini banyak bermasalah. Seperti penghuni tidak sesuai surat perjanjian (SP), menunggak hingga bertahun-tahun dan sebagainya.
Biaya Retribusi Rusun Hanya Rp 300 Ribu per BulanSidak melibatkan 80 petugas Satpol PP untuk melakukan pendataan. Pihaknya berjanji akan kembali sidak ke Rusun Tipar Cakung untuk mengecek kembali dan memastikan jumlah unit yang bermasalah.
"Dari 19 unit bermasalah itu, ada yang menunggak hingga mencapai Rp 17 juta dan Rp 30 juta. Alasannya ya belum sanggup membayar. Padahal kalau niat membayar, dicicil pun bisa tunggakan itu dari awal," ujar Bambang, Kamis (2/6).
Bambang pun memberikan peringatan keras pada penghuni rusun bermasalah untuk membuat surat pernyataan. Mereka diberikan batas waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan persoalannya dengan pengelola rusun. Jika tidak maka mereka akan dikeluarkan paksa.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah menambahkan, dari 19 unit bermasalah itu sembilan unit telah habis masa berlakunya. Sebab penghuni tidak memperpanjang perizinannya kembali. Masing-masing di unit 102, 106, 111, 114, 118. Kemudian unit 415, 416, 417, 408.
Selain itu, yang tidak sesuai SP ada empat unit. Yakni di unit 402, 501, 506 dan 516. Ada juga unit yang telah dikosongkan dan dalam pengawasan pengelola adalah tiga unit. Di unit 112, 116 dan 508 dan yang dalam proses perpanjangan SP satu unit di 504.
"Sedangkan yang masih nunggak di dua unit. Yaitu di 306 dan 403. Alasannya mereka tidak mampu membayar tunggakan," kata Hartono.
Sementara, Nia (32) atau akrab disapa mama Desi salah seorang penunggak di unit 306 mengaku, awalnya unit tersebut dihuni mertuanya, Kamarso, sesuai SP nomor 617/076.43. Kemudian ia bersama keluarga menghuninya. Namun belakangan justru menunggak retribusi dan tidak bisa mengganti nama penghuninya.
"Tidak bisa bayar karena memang tidak sanggup. Untuk makan saja susah apalagi bayar sampai jutaan begitu. Kami minta kebijakan agar bisa tetap tinggal di sini," tandasnya.
Sementara, data yang ada di Satpol PP, penunggak terbanyak adalah di unit 516 yang dihuni Hari Paat (62), dengan nilai tunggakan mencapai Rp 30 juta. Kemudian di unit 506 yang dihuni Riva Viktor mencapai Rp 17 juta.