You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Laporkan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan via Qlue
photo Doc - Beritajakarta.id

Laporkan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan via Qlue

Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi meminta kepada masyarakat termasuk ormas untuk tidak melakukan sweeping terhadap aktivitas maupun kegiatan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.

Masyarakat juga bisa melaporkannya lewat aplikasi Qlue.‬ Boleh. Bisa dilaporkan

Dikatakan Tri, hendaknya warga melapor kepada pihak berwajib seperti polisi maupun aparatur Pemkot Administrasi Jakarta Selatan jika menemukan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan.

"Saya berharap tidak ada yang melakukan itu (sweeping -red). Serahkan pada kami aparat. Karena dengan melakukan itu akan timbul tindakan hukum yang lain," ujar Tri, Kamis (2/6).‬

Laporan Qlue untuk Pengawasan Lingkungan

Ditambahkan Tri, cukup dengan aplikasi Qlue masyarakat bisa berperan aktif dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. "‪Masyarakat juga bisa melaporkannya lewat aplikasi Qlue.‬ Boleh. Bisa dilaporkan," ucap Tri.

Dengan begitu, laporan yang masuk bisa langsung ditindaklanjuti oleh lurah dan camat bersama dengan pihak-pihak yang berwenang. "Lurah camat pun bakal kasih tahu saya. Kalau enggak dijalankan bisa diganti. Kita pemain cadangan banyak kalau kata Pak Gubernur," tandas Tri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27414 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1855 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1468 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1189 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1148 personFakhrizal Fakhri