You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan Publik DKI Tetap Maksimal Selama Ramadan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pelayanan Publik DKI Tetap Maksimal Saat Ramadan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan pelayanan publik yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap maksimal selama Ramadan.

Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu

"Pelayanan tetap saja. Tetap sama seperti biasa walau pulang lebih awal ya. Enggak ada pelayanan yang terganggu," ucap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/6).

Djarot meminta aturan PNS pulang lebih awal saat bulan Ramadan‎ merupakan bentuk perhatian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada PNS DKI.

Ramadan, Layanan PTSP Mengikuti Jam Kerja PNS

"Aturan itu bentuk perhatian Pak Basuki kepada yang sedang menjalankan puasa, supaya bisa menjalankan ibadah puasanya secara penuh," tandasnya.

Sebelumnya, ‎Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan ‎Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.‎

Dengan Aturan itu, selama bulan Ramadan, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan pulang lebih awal. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk guru dan penjaga sekolah karena peraturannya diatur tersendiri oleh Dinas Pendidikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5949 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri