Tempat Hiburan yang Ganggu Ibadah Puasa Wajib Ditutup
Untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama meminta tempat hiburan di ibu kota ditutup selama bulan suci Ramadhan. Namun, tempat hiburan malam yang berada di dalam hotel masih diperkenankan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Tempat hiburan beberapa bisa tutup dan ada juga buka, tergantung daerah mana. Kalau di hotel bisa buka. Jadi mungkin yang agak menonjol, kita tutup saja
"Tempat hiburan beberapa bisa tutup dan ada juga buka, tergantung daerah mana. Kalau di hotel bisa buka. Jadi mungkin yang agak menonjol, kita tutup saja," ujar Basuki, di Balaikota, Jumat (27/6).
Menurut Basuki, tempat hiburan malam yang dapat mengganggu ibadah pada bulan Ramadhan wajib ditutup. Selain itu, seluruh restoran dan tempat makan di Jakarta juga harus dibuat tertutup dan tidak terlalu terbuka seperti hari biasa.
Hari Ini, Ratusan Personel Awasi Tempat Hiburan"Saya kira biasa saja Jakarta. Kalau ada tempat terbuka, ya jendela mesti ditutup. Ya nggak bisa ditutup dong, yang puasa kan nggak bisa semua orang. Justru orang muslim dapat pahala lebih banyak. Tapi ya tertutup lah, bukan berarti ditutup tokonya," tuturnya.
Sekadar diketahui tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.
Kemudian, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.