446 Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup Selama Ramadhan
Bulan suci Ramadhan sudah semakin dekat, untuk menghormati warga yang menjalankannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jam operasional tempat hiburan di ibu kota. Sedikitnya, 446 tempat hiburan diwajibkan tutup selama Ramadhan. Tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP, dan Polda Metro Jaya, akan mengawasi ketat jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan.
Untuk hari-hari yang disebutkan itu harus tutup semua, itu juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang Muslim menjalankan ibadahnya
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan, di ibu kota ada 1.361 tempat hiburan. Dari jumlah tersebut sebanyak 446 tempat hiburan atau 32,7 persen dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadhan. Sedangkan 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3 persen hanya diatur jam operasionalnya saja.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
PMKS yang Terjaring Razia Berlebaran di Panti SosialTempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa yakni, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. "Tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan jumlahnya ada 446 tempat hiburan," kata Arie, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Kemudian, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.
"Untuk hari-hari yang disebutkan itu harus tutup semua, itu juga memberikan kesempatan kepada pegawai yang
Muslim menjalankan ibadahnya," ujarnya.Sementara ada juga tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan, seperti usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
Untuk memudahkan pengawasan, Disparbud DKI akan menempelkan stiker bertuliskan 'Tutup' bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa. Serta stiker bertuliskan 'Buka' bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Sebanyak 120 petugas gabungan dari Disparbud, Satpol PP, dan Polda Metro Jaya akan mengawasi jam operasional selama Ramadhan tersebut. Mereka akan beroperasi sejak awal puasa. Bagi tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.