THR PHL dan PPSU Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Rencananya THR akan diberikan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Di DKI Jakarta PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan. Paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran dalam APBD DKI untuk THR PHL dan PPSU.
"THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jadi kami juga sediakan untuk PHL dan PPSU," kata Achmad, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (6/6).
Sudin Nakertrans Belum Terima Pengaduan THRSesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"
Di DKI Jakarta PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan. Paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri ," ucapnya.Dia mengatakan, pemberian THR juga berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan. bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus neberus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
"Dengan penghitungan, masa kerja dikali 12 bulan dibagi satu bulan upah. Nah nilainya itu yang akan dibayarkan," tandasnya.