Sanksi Pemotongan TKD PNS Telat akan Diakumulasi
Selama Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masuk lebih awal yakni pukul 07.00 dan pulang 14.00. Jadwal Kedatangan dan pulang PNS itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2016.
PNS tidak absen atau absen lewat jam 07.00, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD secara kumulatif
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, bila PNS tidak hadir di kantor selama Ramadan sesuai dengan keputusan gubernur itu, maka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). Pemotongan TKD akan dilakukan secara akumulasi.
"PNS tidak absen atau absen lewat jam 07.00, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD secara kumulatif," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6).
Perampingan Birokrasi di Pemprov DKI Sudah BerjalanLebih lanjut Agus menjelaskan, aturan keputusan gubernur itu tidak berlaku untuk seluruh PNS. Pasalnya, ada beberapa instansi yang memiliki aturan tersendiri terkait aturan jam pulang selama Ramadan.
"Untuk PNS di bagian pelayanan, pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI, dan guru di Dinas Pendidikan silakan diatur jam kerjanya. Karena masuk sekolah juga dimajukan pukul 06.30," ujarnya.
Sementara PNS yang tugasnya di lima wilayah kota, aturan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Inspektorat, Kantor Kepegawaian Kota dan Kabupaten (K3) dan juga tata laksana wilayah.
"Untuk wilayah, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, K3, dan Tata Laksana Wilayah yang akan memonitor pegawai," tandasnya.