You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki akan Cabut 100 Persen TKD PNS Malas
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki akan Cabut 100 Persen TKD PNS Malas

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas. Tidak tanggung-tanggung, TKD yang akan dicabut hingga 100 persen. Sehingga PNS hanya akan mendapatkan gaji pokok saja setiap bulannya.

Ke depan kalau ada PNS yang kita stafkan, staf yang nggak betul, hukuman TKD-nya 100 persen saya cabut

"Ke depan kalau ada PNS yang kita stafkan, staf yang nggak betul, hukuman TKD-nya 100 persen dicabut," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).

Dikatakan Basuki, pemberian TKD merupakan hak dari kepala daerah. Sementara PNS DKI hanya berhak mendapatkan gaji pokok saja. "TKD itu hak gubernur, bukan hak Anda sebagai PNS, saya tidak ganggu hak kalian sebagai PNS, silahkan nikmatin gaji setiap bulannya," ucapnya.

Ratusan PNS Jaksel Terancam Tak Dapat TKD

Selain itu, jika PNS yang telah diberikan sanksi tersebut tidak masuk dengan akumulasi selama 45 hari, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS. Sanksi tersebut diberikan, karena saat ini PNS telah mendapatkan TKD cukup besar.

"Tapi kalau anda 45 hari tidak masuk ya saya berhentikan, sesuai aturan," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3306 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2189 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye896 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye843 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye828 personAldi Geri Lumban Tobing