You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaksel Sosialisasikan Perda RDTR & PZ ke Lurah dan Camat
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

PK RDTR Disosialisasikan ke Lurah dan Camat di Jaksel

Seluruh camat, lurah dan Lembaga Musayawarah Kelurahan (LMK) di 10 Kecamatan se Jakarta Selatan, mengikuti sosialisasi Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Pertaruran Zonasi (RDTR & PZ). Rencananya, kegiatan digelar selama dua hari (6-7 Juni) di Ruang Pola kantor Wali Kota.

Seperti contoh harusnya masuk jalur ungu, ternyata di lapangan itu hunian. Peninjauan kembali 20 persen itu yang keliru

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, tujuan peninjauan kembali Perda No 1 Tahun 2014 Tentang RDRT & PZ ini adalah mengakomodir atau memperbaiki subzonasi yang ada dalam Perda ini. Sebab produk yang dikeluarkan ternyata berbeda dengan produk-produk perizinan yang pernah dikeluarkan atau ditetapkan kepada masyarakat sebelum Perda RDTR & PZ diundangkan seperti, SIPPT, KRK / RTLB, IMB.

Dikatakan Syukria, ada 20 persen peruntukan di Ibukota Jakarta yang sudah diterbitkan tapi tidak sesuai dengan Perda RDTR. Maka itu, perlu dilakukan proses inventarisasi ulang.

Peninjauan Kembali RTR DKI Diluncurkan

"Seperti contoh harusnya masuk jalur ungu, ternyata di lapangan itu hunian. Peninjauan kembali 20 persen itu yang keliru," kata Syukria.

Dia menjelaskan, adanya kebijakan baru yang belum masuk dalam RDTR seperti Pembangunan LRT, enam ruas jalan Tol, High Speed Railway (HSR), NCICD, yang membuat perlunya dilakukan Peninjauan Kembali RDTR. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Peninjauan kembali juga untuk menampung atau memasukan dalam Perda RDTR & PZ, kebijakan-kebijakan nasional yang ditetapkan setelah Perda RDTR & PZ ini diundangkan," tandas Syukria.

Ditambahkan Syukria, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh provinsi, pendataan produk-produk perizinan seperti dimaksud diselesaikan paling lambat bulan Juni 2016 ini. Semisal ada produk-produk yang sudah dipunyai oleh masyarakat namun di Perda RDTR ternyata tidak sama, warga bisa melapor untuk kemudian diperbaiki di Perda RDTR-nya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1245 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1234 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1179 personTiyo Surya Sakti
  4. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1066 personNurito