You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8 Sekolah di Jakbar Terima Piagam Adiwiyata
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

8 Sekolah di Jakbar Terima Piagam Adiwiyata

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memberikan Piagam Adiwiyata tingkat kotamadya kepada delapan sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di wilayahnya.

Kami minta ke delapan sekolah yang menerima piagam ini menyiapkan program program Adiwiyata tahun 2017 tingkat provinsi

Delapan sekolah yang menerima piagam tersebut meliputi MI 11 Pegadungan, SDN 06 Kelapa Dua, SMPN 207, SDN 11 Pegadungan, SMPN 45, SMKN 60, SMP Duri Kosambi 06, dan SDN 16 Kapuk.

"Kami minta ke delapan sekolah yang menerima piagam ini menyiapkan program program Adiwiyata tahun 2017 tingkat provinsi," kata Yunus Burhan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat saat menyerahkan Piagam Adiwiyata tingkat kota di ruang pola, kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (6/6).

3 SD di DKI Aman dari Makanan Berbahaya

Yunus berharap delapan sekolah yang menerima Piagam Adiwiyata di wilayahnya ini mampu bersaing di tingkat DKI Jakarta. "Ke delapan sekolah ini sudah tentu menjadi salah satu syarat penilaian pada program penghargaan Adipura," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Evita menambahkan, pemberian piagam Adiwiyata bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. "Selanjutnya, penerima piagam akan mengikuti verifikasi di tingkat DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1662 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1651 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1456 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1348 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik